Kalau masih ada OPD yang merekrut tenaga honorer, maka OPD yang bersangkutan akan mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksaan Keuangan samapi ke pimpinan dalam hal ini Pj Bupati kabupaten Bengkulu Tengah.
Oleh karena itu dalam kesempatan ini BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan peringatan kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
BACA JUGA:Rudapaksa Pacar ! Pelajar Masuk Bui, Dalam Aksinya Sempat Robek Baju dan Menendang Korban
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terguling di Bengkulu Tengah, Masuk ke Halaman Rumah Warga
“Adapun larangan ini dilakukan bukan tanpa sebab, di Undang-Undang ASN sudah jelas.
Lalu KemenPAN-RB dan Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang larang ini,” ujar Lipi.
Selain itu, larangan ini juga termasuk penggantian tenaga honorer.
Seperti misalnya, ada honorer yang meninggal dunia maka tidak diperbolehkan diganti.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Lebaran Senin, Kendaraan Melintas di Tol Bengkulu Bakal Meningkat
BACA JUGA:Kondisi Terkini ! Longsor Tutup Badan Jalan yang Berlangsung di 2 Kabupaten Provinsi Bengkulu
Untuk penggantian honorer ini tetap tidak diperbolehkan, walaupun anggaran untuk honorer tahun 2024 masih ada.