Catatan Hendry Ch Bangun
ISENG saya buka HP, lalu membuka Google. Di urutan teratas saya membaca judul berita “Tak Laku Dilelang, Jalan Tol Senilai Rp 37,64 Triliun Ini Batal Jadi yang Terpanjang di Indonesia”.
Isinya tentang rencana pembangunan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) sepanjang 206,65 kilometer, yang belum berjalan hingga kini.
Biaya awalnya dihitung sebesar Rp 56, 2 Triliun.
Berita AyoBandung,com ini sebenarnya dimuat Minggu 9 Juni 2024 pukul 16.21 WIB tetapi entah kenapa muncul lagi ketika saya buka Google tanggal 16 Juni pukul 11.40.
BACA JUGA:PWI Pusat akan Gelar Seminar Pilkada Damai, Pengurus Daerah se Indonesia Bisa Ikut di Sini !
BACA JUGA:PWI Pusat Tegaskan RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan
Saya tergelitik untuk membuka berita itu lebih lanjut, karena tertarik dengan kalimat “tak laku dilelang” karena ada potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
Yakni opini menghakimi. Apa betul pernah ada atau sudah dilelang tetapi tidak ada peminatnya?
Apakah ada fakta atau minimal pernyataan dari pejabat terkait tentang lelang itu.
Dari berita itu, disebutkan “Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengungkap Tol Getaci dipangkas hanya sampai Ciamis…Tak hanya panjang lintasan yang dipangkas, namun proyek tol Getaci juga gagal lelang.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimulyono mengungkapkan penyebab tol tersebut gagal lelang yakni badan usaha jalan tol (BUJT).
Dimana ia merupakan peserta prakualifikasi (pq) terafiliasi dengan BUJT terdahulu yang telah membatalkan tender.”
BACA JUGA:Mobil Matic Bekas Jangan Posisi Gigi D Saat Macet di Tanjakan, Imbasnya Merusak Komponen Ini
BACA JUGA:Perhatikan Ini ! Cara Parkir Mobil Matic di Tanjakan agar Transmisi Tidak Nyangkut