Opini Menghakimi

Minggu 16-06-2024,14:36 WIB
Reporter : rilis
Editor : M. Abadi

“Adapun sebelumnya. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam pengumuman hasil pelelangan pengusahaan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis Nomor 24/BPJT/L/GTCM/2024, lelang tol Getaci hanya diikuti oleh dua konsorsium.”

Pertama Konsorsium PT Trans Persada Sejahtera -PT Wira Nusantara Bumi yang dinyatakan tidak lulus. Kemudian yang kedua, Konsorsium PY Daya Mulia Turangga-PT China State Construction Overseas Development Shanghai yang juga dinyatakan tidak lulus.”

Lebih lanjut Herry mengungkapkan proses pelelangan ulang ditarget dapat dilangsungkan pada Juni.” 

Dilihat dari beritanya, maka fakta sebenarnya adalah Tol Getaci, gagal lelang. Bukan “tidak laku dilelang”.

BACA JUGA:Dua Warga Bengkulu Utara Ditangkap Tim Saber Pungli, Palak dan Peras Sopir Truk

BACA JUGA:Pagi Ini, Jamaah Dewan Masjid Digital Indonesia (DMDI) Bengkulu Shalat Idul Adha 2024 Lebih Awal

Ada dua peserta yang berminat mengikuti lelang, tetapi dinilai tidak memenuhi syarat.

Pembaca tidak diberitahu, mengapa dua konsorsium itu tidak lolos untuk mengikuti lelang. Apakah “tak laku dilelang” sama dengan “gagal lelang”?

Sebenarnya tidak sama. Tidak laku berarti  sama sekali tidak ada peminat.

Minat biasanya dinyatakan secara tertulis dengan dukungan dokumen-dokumen tertentu. 

Faktanya ada peminat, entah berupa proposal atau apa, meskipun kemudian peminat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia lelang.

BACA JUGA:6 Desain Dapur Bawah Tangga yang Elegan dan Menghemat Ruang

BACA JUGA:Jangan Keliru! Kenali Lebih Dekat Tentang Tipe-tipe Rumah di Sini, Mulai dari Tipe 36 hingga Tipe 80

Dari isi berita, istilah “tak laku dilelang” tidak tepat. Kalimat ini merupakan opini, dan salah pula.

Wartawan tidak boleh beropini dalam berita yang dibuat, yang dia paparkan seharusnya hanyalah fakta-fakta.

Untuk mewakili pikirannya, si wartawan bisa meminta tanggapan atau komentar yang sejalan dengannya, tetapi tentu harus berimbang.

Kategori :