Opini Menghakimi

Minggu 16-06-2024,14:36 WIB
Reporter : rilis
Editor : M. Abadi

Tidak boleh memaksakan gagasan pribadi, kecuali si wartawan menulis di halaman opini, entah itu di tajuk rencana atau halaman yang dibuat khusus memuat opini-opini. 

BACA JUGA:Horoskop Shio Kuda 2025: Ramalan Bulanan Shio Kuda untuk Tahun Ular Kayu

BACA JUGA:Horoskop Bulanan Shio Monyet 2025: Ramalan Lengkap Tahun Ular Kayu

Sebenarnya dalam sebuah berita masih boleh ada opini, apabila dia berupa opini atau interpretasi/pendapat atas fakta.

Dari berita di atas disebutkan bahwa Getaci semula akan menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia, mengalahkan tol terpanjang saat ini Cikopo-Palimanan sepanjang 116,75 km.

Maka kalimat “Gagal Menjadi Tol Terpanjang” juga merupakan interpretasi karena kini Tol Getaci terpotong tinggal 108 kilometer, dan itu tidak melanggar kode etik karena yang disimpulkan adalah fakta. ***

Saat rekrutmen wartawan, salah satu cek yang dilakukan seorang mentor terhadap contoh berita calon wartawan adalah terkait opini ini. “Fakta, fakta, fakta. Kamu ini wartawan, menulis untuk kepentingan publik.

BACA JUGA:8 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Menghilangkan Ketombe

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Salam untuk Kesehatan, Sehatkan Pencernaan hingga Mengendalikan Tekanan Darah

Pembaca tidak ingin tahu pendapatmu. Kamu bukan siapa-siapa. Bukan tokoh. Bukan ahli. Bukan spesialis. Ungkapkan hanya fakta. Sebanyak mungkin fakta.  Fakta yang dibutuhkan pembaca.”

Memang  banyak sekali calon wartawan, dan bahkan mungkin kini sudah menjadi wartawan, yang sulit memilah antara fakta dan opini.

Oleh karena itulah wartawan wajib menggali, mencari tahu, dengan membaca entah di buku, artikel, atau berita terdahulu.

Tugas wartawan tidak hanya menulis atau memproduksi berita, tetapi membekali diri dengan segala informasi yang diperlukan, yang digali dari segala sumber, agar karya jurnalistiknya berkualitas dan sesuai kode etik jurnalistik.

BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Teluk’ Jadi Nama 257 Desa: Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Nama Pasaran di Indonesia, ‘Telaga’ Jadi Nama 51 Desa: Ini Daftar Lengkapnya

Kalau melihat berita olahraga, pelanggaran terhadap kode etik terkait opini menghakimi ini paling banyak terjadi.

Kategori :