Hingga akhirnya peristiwa tersebut terjadi dan korban meninggal di lokasi kejadian.
"Dugaan sementara ada permasalahan ekonomi dan depresi yang dialami terduga tersangka AH. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan, kemudian nantinya akan dilakukan gelar perkara dugaan KDRT ini," kata Kasi Humas.
Setelah melakukan tindakan KDRT terhadap suaminya hingga meninggal dunia, lanjut Kasi Humas, terduga tersangka AH melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Pulo Geto Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Daftar Kecamatan Terbanyak Kurban Sapi, Kambing dan Kerbau di Kabupaten Mukomuko 1445 Hijriah
BACA JUGA:Jumlah Pemotongan Hewan Kurban di Bengkulu Mencapai 12.031 Ekor, Ini Urutan Daerah Terbanyak
"Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga tersangka AH tanpa perlawanan," sambung Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, kejadian memilukan terjadi pagi Kamis, 20 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Seorang istri tegas mengayungkan senjata tajam jenis parang ke leher bagian belakang sang suami.
Kejadian yang menggegerkan warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah itu berujung sang suami meninggal dunia di lokasi kejadian.
Bagaimana tidak, korban mengalami sejumlah luka ditubuhnya.
Diantaranya di bagian leher belakang hingga tengkorak kepala putus, luka bacok kepala atas sisi depan, luka bacok kedua kaki kiri dan kaki kanan korban.