BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Jalan kewenangan Pemda Provinsi Bengkulu, yang berada di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Rejang Lebong, diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Pernyataan ini, disampaikan Bupati Lebong, Kopli Ansori, usai menggelar audiensi dengan Ikatan Pelajar Mahasiswa Lebong (IPML) baru-baru ini.
"Salah satu aspirasi IPML, meminta agar Pemkab Lebong bertanggung jawab atas jalan longsor yang terus saja terjadi di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang. Dan meminta dicarikan solusi terbaik," kata Bupati Kopli Ansori.
Menanggapi hal itu, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kondisi jalan provinsi yang berada di Desa Talang Ratu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Info Terkini Istri Tebas Leher Suami! Pelaku Ditetapkan Tersangka, Kondisi Kesehatan Menurun
BACA JUGA:Apa Hukumnya Istri Melawan Suami? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun sampai saat ini langkah yang dilakukan Pemprov hanya melakukan pembersihan dan membuka jalan di lokasi lama.
Akibatnya jalan tersebut terus saja mengalami longsor dan kejadiannya berulang.
Melihat kondisi itu, Bupati Kopli berinisiatif akan mengambil alih jalan tersebut dan akan membuka jalan baru.
Tentunya jalan baru nantinya akan membelah bukit yang berada di samping kanan jalan, jika dari arah Kabupaten Lebong.
"Kita apresiasi atas aspirasi-aspirasi ikatan mahasiswa ini. Karena memang untuk kepentingan masyarakat terkait dengan penanganan bencana di Kabupaten Lebong," kata Bupati Kopli.
BACA JUGA:2 AKBP dan 15 Kompol Dimutasi, Ini Jabatan Baru Mereka di Polda Bengkulu
BACA JUGA:Ini Dia Belasan Kapolsek Baru di Polda Bengkulu, Telegram Kapolda 19 Juni 2024
Dijelaskan Kopli, jalan baru yang akan dibangun oleh Pemkab Lebong nantinya direncanakan sepanjang 1 kilometer.
Untuk pembahasan draf perencanaan pembangunan jalan baru tersebut, akan dilaksanakan di APBD Perubahan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024.