Jika nantinya lancar, maka untuk kegiatan fisiknya akan diajukan anggarannya pada tahun 2025 mendatang.
"Kita tetap menyusun perencanaan dan akan memasukan dalam draf perencanaan APBD Perubahan kita. Untuk teknisnya ditahun 2025 dengan kita tetap berkoordinasi dengan provinsi. Bila provinsi memang tidak ada rencana dan tidak mampu melaksanakan aspirasi tersebut, maka kita minta SK jalan tersebut dialihkan ke kabupaten," tutur Kopli.
Kopli juga menyampaikan, mengenai penanganan bencana yang terbilang lambat.
Hal itu bukan sebuah masalah, karena dalam pelaksanaan penanganan bencana memang banyak hal teknis yang harus dilakukan terlebih dahulu.
BACA JUGA:18 Kapolsek di Provinsi Bengkulu Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Dinilai Menyalahi Aturan, Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Minggu Ditertibkan Satpol PP
"Bukan penanganan lambat, namun memang seperti itu dalam penanganan bencana," kata Bupati Kopli.
Sementara itu, Ketua IPML, Adevio Dwi Putra mengatakan, aspirasi yang mereka bawa ke hadapan Bupati, merupakan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Lebong.
Mereka menilai, dengan kondisi jalan yang menghubungkan Kabupaten Lebong-Rejang Lebong selalu longsor, dapat memperburuk kondisi perekonomian masyarakat.
"Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Yang jelas kami meminta solusi kongkret dari Pemkab Lebong untuk mengatasi jalan longsor," kata Adevio Dwi Putra.