BANDUNG, RAKYATBENGKULU.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka, Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Menurut Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 pengacara untuk mendukung jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
"Optimis 99 persen, kami sudah mempersiapkan segala bukti dan juga mental," kata Sugianti dikutip antaranews.com, Senin, 24 Juni 2024.
Sugianti berharap hakim yang ditunjuk oleh PN Bandung memiliki integritas yang profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang bisa merugikan kliennya.
BACA JUGA:Polda Jabar Ungkap Detail Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Fokus pada Tersangka Pegi Setiawan
"Hari ini kami berharap praperadilan berjalan lancar, hakim objektif, dan Pegi bisa dibebaskan," tambahnya.
Sugianti menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Dia menegaskan tidak ada bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan.
"Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, bahkan visum tidak mengarah ke Pegi. Bukti saintifik juga tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Muchtar Effendy, kuasa hukum lainnya, berencana membalas semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Undang Susno Duaji, Tanyakan Pegi Benarkah Pelaku Sebenarnya Kasus Kematian Vina
BACA JUGA:Pembunuhan Vina Kasus Kemanusiaan, Jangan Hukum Orang Tak Bersalah
"Kami siap meng-counter semuanya dan membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dan tidak tahu-menahu tentang peristiwa 2016," tegas Muchtar.
Pada hari ini, PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan sidang enam.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda karena Termohon Tak Hadir