Sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ditunda hingga 1 Juli karena pihak termohon tidak hadir.
BACA JUGA:Linda Mengaku Sering Kerasukan Roh Vina, Ini Tanggapan dari Ustadz Faizar
BACA JUGA:Nagita Slavina Ibadah Haji untuk Kedua Kalinya, Raffi Ahmad Pertama Kali
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin.
Humas PN Bandung, Dalyusra, menyatakan bahwa seharusnya sidang perdana praperadilan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Sidang perdana praperadilan pun diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
BACA JUGA:25 Warga Ikuti Desa Tangguh Bencana Selama 4 Hari di Rejang Lebong
BACA JUGA:ABG di Rejang Lebong Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
"Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut saja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata Dalyusra.
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Juni 2024, sebanyak 22 orang kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa atas penundaan sidang praperadilan di PN Bandung selama sepekan ke depan karena pihak termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
BACA JUGA:Mamat Alkatiri Resmi Nikahi Nafha Firah, Begini Potret Pernikahannya
BACA JUGA:Cuma Modal Obeng, Pria Terekam CCTV Nekat Curi Uang dalam Kotak Amal