Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 22 pengacara untuk mendukung jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
"Pada hari sidang, ternyata pihak termohon tidak hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, ini yang membuat kami kecewa," kata Insank di Bandung, Senin.
Insank menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut agar berkas yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21, sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.
"Kami beri peringatan, jika praperadilan ini gugur dan di P21, kami duga semakin janggal perkara ini," kata Insank.
BACA JUGA:Bikin Geram! Aksi Bejat Oknum Guru Setubuhi Murid Ternyata Sudah Dilakukan Sejak Januari
BACA JUGA:Motif Pembunuhan di Warung Tuak Ternyata Karena Dendam, Keduanya Sempat Duel
Ia meminta pihak termohon untuk hadir dan menjalani sidang agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.
"Apakah ingin memakai cara klasik supaya praperadilan gugur dan maju ke sidang pokok perkara? Jangan buat publik semakin curiga," tambahnya.
Lebih lanjut, Insank menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jabar sangat lemah.
"Praperadilan ini penting bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan di rutan Polda Jabar yang tidak mengetahui apa-apa," kata Insank.
BACA JUGA:7 Penyebab Aki Mobil Tekor, Nomor 5 Tidak Disadari dan Sering Dilakukan
BACA JUGA:Tak Perlu Biaya Mahal, Ini 3 Tempat Wisata yang Wajib Didatangi saat Libur Sekolah di Bengkulu
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli karena termohon tidak hadir.
"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu. Jika tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, sidang akan lanjut," kata Humas PN Bandung, Dalyusra.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.