BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sungguh miris, sebanyak 25 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih, belum menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan KPU. Yakni menyampaikan bukti laporan telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpilih, baru 5 orang anggota DPRD Rejang Lebong terpilih yang menyerahkan laporan harta kekayaan.
Sedangkan sebanyak 25 orang lagi, hingga berita ini disusun Sabtu, 29 Juni 2024, belum kunjung menyerahkan ke KPU Rejang Lebong, bukti telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong Eis Purwanti, Sabtu 28 juni 2024 menuturkan, sebanyak 30 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih diminta melaporkan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan.
BACA JUGA:7 Manfaat Rumput Laut dan Cara Pengolahannya
BACA JUGA:Upaya Pemkot Bengkulu Atasi Inflasi dan 'Panic Buying' di Bengkulu dengan Layanan Ini
Diperkirakan, pelantikan 30 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih ini, akan dilantik pada 24 Agustus 2024 mendatang.
Artinya, mereka ini paling lambat melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 3 Agustus 2024.
"Terkait LHKPN, saat ini caleg terpilih sudah melaporkan ke KPK, hanya tanda terima dari KPK belum keluar. Dan hal ini sudah dikonfirmasikan ke masing masing partai politik peserta Pemilu," terang Eis Purwanti.
Saat ini, sambung Eis Purwanti, baru 5 orang dari 30 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih yang sudah menyerahkan laporan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Menjadi yang Tercepat Salurkan Dana Desa di Bengkulu
BACA JUGA:Makin Beruntung! Ini Warna Keberuntungan Shio Kambing di Awal Tahun 2025
"Diantaranya 3 anggota DPRD terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 1 orang anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan 1 anggota DPRD terpilih dari Partai Amanah Nasional (PAN)," terang Eis Purwanti.
Eis Purwanti meminta bagi anggota DPRD Rejang Lebong terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, untuk segera menyerahkan laporan ke KPU Rejang Lebong, mengingat waktu terus bergulir.
"Jadi anggota DPRD Rejang Lebong terpilih yang sudah ada laporan LHKPN-nya segera diserahkan ke KPU Rejang Lebong," demikian Eis Purwanti.