LHKPN ini merupakan syarat yang harus disampaikan setiap caleg terpilih sebelum mereka dilantik.
BACA JUGA:Warna Keberuntungan Shio Ular di Tahun Ular Kayu 2025
BACA JUGA:Warna Keberuntungan Shio Monyet di Tahun Ular Kayu 2025
Sebelumnya pihak KPU Rejang Lebong telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024.
Batas akhir pelaporan LHKPN itu sendiri ditetapkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong.
Jika mengacu pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 dilaksanakan pada 24 Agustus 2019.
BACA JUGA:Jangan Beli Kamera Lain Sebelum Tahu Keajaiban GoPro! Simak Alasannya di Sini
BACA JUGA:Ingin Rambut Auto Sehat dan Berkilau? Lakukan Langkah Benar Keramas Rambut Berikut Ini
Dengan begitu, kemungkinan pelantikannya tidak jauh berbeda dari periode minimal pada akhir Juli laporan penyerahan lhkpn ke KPK RI sudah diterima.