BACA JUGA:Rohidin Optimis Diusung Hanura, Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Jumat Sore
Hal ini tentu saja tidak dapat digabungkan karena secara historis atau yurisprudensi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tidak ada menyebutkan 1 periode adalah gabungan antara Plt Gubernur dan Pejabat Definitif.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID