BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Peta politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 semakin mengerucut.
Hal ini setelah petahana Prof. Dr. H Rohidin Mersyah dipastikan melenggang ke Pilgub Bengkulu 2024.
Hal itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah dikeluarkan.
Diketahui pada Pasal 19 yang turut memuat syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Kantongi 12 Kursi, PAN dan PDIP Dukung Penuh Pasangan Helmi - Mian
BACA JUGA:Gerindra Belum Pastikan Dukung Pasangan Helmi - Mian di Pilgub Bengkulu 2024
Atau tepatnya pada point e, yang menerangkan kalau salah satu syarat yaitu berbunyi “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”.
Sehingga dapat dipastikan kalau Rohidin Mersyah bisa maju ke pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.
Selanjutnya, dilantik sebagai Gubernur definitif pada tanggal 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021.
BACA JUGA:DPP PAN Tunjuk Helmi - Mian di Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Hanura Usulkan Meriani Dampingi Rohidin
Lalu masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi membenarkan terkait Peraturan KPU tersebut sudah resmi dikeluarkan.
Sarjan menerangkan, kalau berdasarkan PKPU tersebut, bahwa kandidat yang 2 kali masa menjabat dan bakal maju harus melengkapi ketentuan PKPU pencalonan itu.