"Kami mengimbau warga taat membayar PBB setiap tahun agar tidak tertunggak, jika rutin membayar tepat waktu maka tidak terasa berat," jelasnya.
BACA JUGA:Tim Saber Pungli Pantau Proses PPDB di Rejang Lebong
BACA JUGA:Teman di Malam Hari, 6 Resep Wedang Jahe yang Memberikan Sensasi Hangat
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah melakukan pemutihan atau penghapusan pembayaran PBB dan dendanya untuk tahun 2018 ke bawah.
Namun, pembayaran PBB untuk tahun 2018 ke atas tetap harus dilakukan oleh masyarakat guna berkontribusi dalam meningkatkan realisasi PAD di Kota Bengkulu.
Dengan program pemutihan PBB ini, piutang PBB sebesar Rp83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp119 miliar telah dihapuskan.
Realisasi PAD di Kota Bengkulu sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp50,25 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp201 miliar.