5 Sanksi dan Konsekuensinya Jika Tidak Mempunyai NPWP

Kamis 04-07-2024,17:20 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kartu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak seharusnya sudah tidak asing lagi bagi negara Indonesia.

Terkhusus bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan.

Adapun fungsi utama dari Kartu NPWP adalah sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak warga negara dalam melakukan kewajiban membayar pajak untuk negara.

NPWP sendiri wajib dimiliki oleh setiap orang pibadi yang sudah memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Selama satu tahun semua badan usaha dan orang pribadi yang sudah menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

BACA JUGA:Siapkan Syarat Ini untuk Membuat Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Misalnya seperti dokter, akuntan, notaris, dan pengacara.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak sendiri, peraturan soal NPWP sudah diatur di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. 

Dalam Surat Edaran tersebut, jelas dinyatakanjika setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan, orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah memperoleh penghasilan. 

Lantas, apa saja konsekuensinya jika ternyata kamu tidak memiliki NPWP?

Berikut ini merupakan lima Konsekuensi jika tidak mempunyai NPWP:

BACA JUGA:Tagih Tunggakan Pajak, Pemkab Mukomuko Libatkan Kejaksaan

1. Harus Membayar PPh Lebih Besar

Konsekuensi dari tidak mempunyai NPWP yang paling utama bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI adalah kewajiban membayar PPh lebih tinggi dibanding yang memiliki NPWP.

Kategori :