5 Sanksi dan Konsekuensinya Jika Tidak Mempunyai NPWP

Kamis 04-07-2024,17:20 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Heri Aprizal

Tarif PPh yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak mempunyai NPWP adalah sebesar 20%. 

Tentunya ini angka yang sangat besar dibanding tarif PPh yang diberlakukan bagi mereka yang sudah mempunyai NPWP,.

Perusahaan tempat kamu bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Dengan pemotongan Tarif PPh yang lebih besar bisa saja merugikan kamu dan penghasilan akan jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.

BACA JUGA:Jualan Unik Warga +62, Gunakan Nama Negara sebagai Nama Produknya

2. Potongan Pajak Lebih Tinggi, Jika Terjadi PHK

Risiko dari tidak memiliki NPWP yang paling besar adalah jika suatu saat kamu terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Karena kamu tidak memilki NPWP, maka kamu harus siap menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang akan kamu terima.

Pesangon yang sebenarnya sudah menjadi hak kamu atas kompensasi PHK akan dipotong pajak mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP. 

Dan pesangon yang diterima sekaligus, akan dikenai PPh Pasal 21 dan tidak dikenakan tarif pajak 20%.

Sedangkan, pesangon yang dibayarkan secara bertahap pada tahun kedua dan seterusnya, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 5 Penyebab AC Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya

3. Kesulitan Mengajukan Pinjaman/ Kredit Perbankan

NPWP akan sangat penting untuk urusan perbankan.

Risiko tidak memiliki NPWP adalah kamu akan kesulitan dalam proses pembuatan rekening bank, termasuk dalam pengajuan pinjaman atau kredit. 

NPWP memang dijadikan salah satu syarat dokumen yang dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank.

Kategori :