BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sanksi adat telah ditetapkan Pemerintah Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, terhadap oknum polisi berinisial JH dan perempuan bersuami berinisial WS.
Sanksi yang dikenakan berupa potong kambing dan punjung, sesuai dengan ciri khas sanksi adat di wilayah tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala Dusun I Desa Gandung Baru, Rian Suyur, usai menggelar Sidang Adat pada Jumat, 5 Juli 2024 di balai desa setempat.
BACA JUGA:PLN Survei Potensi Panas Bumi di 2 Lokasi di Rejang Lebong
BACA JUGA:Layanan KRIS JKN Tunggu Regulasi Turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024
"Dari sidang adat yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pihak ini, memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada oknum JH dan WS adalah potong kambing dan pujung," terang Rian Suyur.
Sanksi adat yang diberikan sambung Rian Suyur, sudah diterima kedua bela pihak.
Sanksi adat ini akan dilaksanakan dalam waktu sesegera mungkin.
Pihak desa tidak bisa memutuskan hari pelaksanaan sanksi adat itu, sebab yang menghadiri sidang ada adalah perwakilan dari kedua belah pihak.
BACA JUGA:Sensasi Tubing di Aliran Sungai Trokon, Nikmati Weekend Bersama Keluarga
BACA JUGA:Angka Pengangguran di Rejang Lebong Turun Signifikan, Mencapai 2,9 Persen
“Yang hadir bukan yang bersangkutan langsung. Sehingga sanksi adat ini akan dilaksanakan setelah kedua belah pihak siap melaksanakan sanksi itu," terang Rian Suyur.
Perwakilan yang hadir akan menyampaikan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, kapan dia siap untuk pelaksanaan sanksi adat.
Sebelumnya, oknum polisi berinisial JH membantah jika dirinya digrebek sedang berdua bersama WS. Oknum anggota polisi berinisial JH diamankan warga Dusun I Desa Gedung Baru, Kecamatan Lebong Utara, pada Senin malam, 1 Juli 2024.
JH diamankan warga karena diduga keluar dari rumah seorang perempuan bersuami, berinisial WS.