Laporkan! Bila Temukan Pungli pada Festival Tabut, Parkir Motor Rp2.000 dan Mobil Rp3.000

Minggu 07-07-2024,20:27 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat yang berkunjung ke Festival Tabut untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau tim siber pungli jika menemukan pungutan liar parkir di atas tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Biaya parkir di atas ketentuan adalah pungli, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Silakan laporkan ke pihak yang berwajib karena kita sudah memiliki satgas siber pungli," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera, dikutip antaranews.com, Minggu, 7 Juli 2024.

Biaya retribusi parkir di Kota Bengkulu adalah Rp2.000 untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya Rp1.000, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2.000.

BACA JUGA:Nikmati Honda Culture Fest di Festival Tabut, Spesial Promo 6-18 Juli 2024

BACA JUGA:Ini Dia Rangkaian Tradisi Adat Festival Tabut Bengkulu, 1-10 Muharram 1446 Hijriyah

Kenaikan retribusi parkir tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024.

Gitagama menjelaskan bahwa juru parkir resmi yang berada di bawah arahan Bapenda Kota Bengkulu memiliki atribut resmi seperti rompi, tanda pengenal, dan topi.

Ia menegaskan, meskipun selama pelaksanaan rangkaian kegiatan Festival Tabut 2024 diprediksi akan ramai pengunjung, tarif parkir tetap normal dan tidak ada kenaikan apapun.

BACA JUGA:Perum Bulog Rejang Lebong Siap Beli Beras Petani, Harganya Segini

BACA JUGA:Kendaraan Anda Menggunakan Aki Kering? Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya di Sini

Dengan banyaknya pengunjung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir selama Festival Tabut yang dilaksanakan pada 6 hingga 16 Juli 2024 sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan wilayah parkir yang masuk dalam kawasan atau zona parkir delapan meliputi depan Bencoolen Mall, Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia, dan depan Mapolresta Bengkulu.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati Festival Tabut dengan nyaman tanpa adanya pungutan liar yang merugikan.

Kategori :