BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Suasana tegang terasa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 15 Juli 2024.
Terutama saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Seluma Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma M Husni.
Serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma Salamun.
BACA JUGA:DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas
BACA JUGA:PN Bengkulu Vonis Berbeda 12 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma
Dikutip antaranews.com, Rahmat Efendi Tanjung dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 1 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, M Husni menerima hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara serta denda yang sama, yakni Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Salamun harus menjalani hukuman penjara 2 tahun dan 3 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Efendi Tanjung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Olah TKP Curat Tower XL Milik Protelindo, Pelaku Pencurian Buron
BACA JUGA:800 Mahasiswa IAIN Curup Gelar KKKN 7 Kecamatan di Rejang Lebong Selama 40 Hari
Bukti dan Hukuman
Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam putusannya, hakim juga memutuskan bahwa uang yang telah dititipkan oleh masing-masing terdakwa ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan disetor ke kas negara.