Besaran uang titipan berbeda-beda, dengan M Husni menyerahkan Rp73 juta, sedangkan Rahmat dan Salamun masing-masing Rp50 juta.
BACA JUGA:Kenali 8 Tipe Teman Kerja, Ada yang Baik Sampai yang Menyebalkan
BACA JUGA:3 Resep Pecel Lele Ala Rumahan yang Lezat dan Menggoyang Lidah
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma.
JPU sebelumnya menuntut Rahmat dengan hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp80 juta.
Sementara M Husni dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp146 juta.
Adapun Salamun dituntut hukuman penjara 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp45 juta.
BACA JUGA:Mudah Direcook, Resep Mochi Isi Kacang yang Lembut dan Kenyal
BACA JUGA:Diskominfo Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
Namun, dalam vonis yang dijatuhkan, para terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
"Kalian tidak dikenakan uang pengganti karena tidak cukup bukti. Jadi bagaimana sikap kalian, terima putusan atau pikir-pikir?" tanya Hakim Agus kepada para terdakwa.
Dengan keputusan ini, pengadilan telah memberikan sinyal tegas mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan dana operasional lembaga pemerintahan.
Masyarakat berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi para pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Resep Rahasia Sambal Kecombrang, Wajib Dicoba di Rumah karena Bikin Ketagihan