Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara oleh PN Curup

Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara oleh PN Curup--Badri/rakyatbengkulu.com
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang putusan kasus pembunuhan yang terjadi di RS An-Nisa akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, yang dipimpin oleh Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., dengan hakim anggota Eka Kurnia Ningsih, S.H., M.H., dan Muhammad Adi Hendrawan, S.H., menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Sapani.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim secara mufakat memutuskan hukuman 12 tahun kurungan, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
BACA JUGA:Pelayanan SIM di Mukomuko Kembali Dibuka, Cek Syarat dan Biaya Pembuatan Terbaru
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan Keberangkatan 200 Pekerja Migran Indonesia di 2025
"Dalam putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan sebelumnya oleh jaksa. Namun, ia tetap bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP," terang Santonius Tambunan.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang menyelipkan senjata tajam di pinggang sebelum kejadian belum cukup untuk memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Oleh karena itu, ia divonis dengan pasal yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa," tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aby Pujangga, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan Keberangkatan 200 Pekerja Migran Indonesia di 2025
BACA JUGA:Perubahan Hormon: 7 Cara Agar Ibu Hamil Tidur dengan Nyenyak
"Kami akan meninjau kembali pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Aby Pujangga.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengancam hukuman mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: