CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Sosialisasi pendaftaran haji sejak usia 12 tahun, terus digeber Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pendaftaran haji sejak usia dini tersebut, sudah dilakukan sejak 2013 silam, di mana kebijakan ini diberikan menyusul tingginya minat kaum Muslim untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya.
Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Rejang Lebong M. Adityawarman Budi menuturkan, pendaftaran haji sejak dini tersebut bisa dilakukan, namun untuk peminatnya hanya orang-orangnya tertentu saja.
"Saat ini kita terus menyosialisasikan pendaftaran haji sejak usia 12 tahun ke masyarakat 15 Kecamatan SE kabupaten Rejang Lebong," terang Adityawarman, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Indonesia Mendapatkan Kuota Haji Sebanyak 221.000 untuk Tahun 2025
BACA JUGA:Ini Pendapat Ustadz Abdul Somad Terkait Gelar Haji
Mengingat, daftar tunggu haji di Kabupaten Rejang Lebong terus meningkat setiap tahun.
"Saat ini saja, daftar tunggu haji di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 4.843 orang, di mana jika dibagi dengan kuota per tahun sebanyak 221 orang maka baru habis 23 tahun ke depan atau tahun 2047," ujar Adityawarman.
Jika pendaftaran dilakukan usia 12 tahun, kata Adityawarman, maka pada usia 35 tahun yang bersangkutan sudah bisa melaksanakan ibadah haji. Jadi untuk mendaftar haji tidak harus sudah tua.
"Jadi dari usia minimal 12 tahun ke atas, warga Rejang Lebong sudah bisa mendaftar haji.Sehingga secara bertahap dan berkala nantinya jamaah haji Rejang Lebong pada usia mudah sudah berangkat haji " kata Adityawarman.
BACA JUGA:BSI Imbau Nasabah Tetap Waspada Terhadap Penipuan Online
BACA JUGA:Kebutuhan Gas Pupuk Indonesia Diproyeksikan Mencapai 1 BSCFD pada 2030
Sedangkan untuk persyaratan daftar Haji Reguler adalah sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar