BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam waktu dekat, Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan audit. Sasarannya sebanyak 122 desa, menyasar penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Audit penggunaan DD dan ADD tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana realisasi laporan pertanggungjawaban.
Khususnya atas penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rejang Lebong.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria menuturkan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan pada awal tahun sebagian besar desa belum melengkapi laporan pertanggungjawaban.
Baik laporan keuangan maupun laporan-laporan lainnya yang seharusnya sudah tersedia dan wajib ada.
"Untuk memastikan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD ini bisa lengkap, maka kita mengingatkan 122 desa di Rejang Lebong untuk langsung menyiapkan laporan tersebut," ujar Gusti Maria.
Dijelaskan Gusti Maria, sebanyak 122 desa itu diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.
"Dari audit-audit tahun 2023, beberapa sampel desa yang dilakukan audit di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Binduriang ditemukan adanya penggunaan DD/ADD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga harus dilakukan pengembalian," terang Gusti Maria.
Sementara itu, audit untuk kegiatan DD Tahun 2023 ini sudah selesai.
Temuan-temuan dari hasil audit sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing desa, sehingga kasusnya tidak diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kendati temuan-temuan ini sudah selesai di instansinya, bisa saja ada kasus di tingkat desa itu yang dalam penanganan oleh aparat penegak hukum. Dan hal semacam ini kita harapkan tidak lagi terjadi, maka audit tahun ini kita lakukan lebih awal," demikian Gusti Maria.