BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Diprediksi Didampingi Meriani
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bisa Maju Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Namun, juga meminta para kandidat yang bakal maju melalui jalur partai politik untuk melengkapi syarat penting, seperti jumlah kursi dukungan.
Untuk kandidat yang bakal maju melalui jalur partai minimal harus mengantongi 9 kursi DPRD Provinsi Bengkulu untuk mampu mendaftarkan diri.
“Untuk yang bakal maju jalur parpol, minimal kursi dewannya itu 9, hasil Pemilihan Legislatif tahun 2024 lalu” pungkas Sarjan.