Selain itu, Ariyono juga menjelaskan meskipun dirinya bersama tim menggugat KPU Kota Bengkulu ke Bawaslu Kota Bengkulu tetap mengikuti hasil pleno verfak pertama.
BACA JUGA:Ketua KPU Kota: Kami Bekerja Diawasi Bawaslu, Aryono Merasa 8 Ribu Dukungan Tidak Diverfak
BACA JUGA:Puluhan Tanggapan Pencatutan Nama dalam Pilkada 2024 Diterima Bawaslu Bengkulu
Yakni dengan telah melengkapi syarat dukungan KTP sebanyak 8.600 KTP dan sudah melebihi dari syarat perbaikan.
“Untuk perbaikan verifikasi faktual ke 2 ini kami sudah lakukan, hasil pleno tetap kami jalankan secara administrasi dengan kekurangan KTP dukungan sebanyak 5.505 dan kami telah melengkapi sebanyak 8.600 KTP dukungan, itu sudah melebih 6 persen dari kekurangan,” jelas Ariyono.
Ditegaskan Ariyono, keyakinan atas gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Bengkulu telah mengumpulkan data-data di lapangan.
Data-data tersebut diperolehnya melalui surat dari KTP dukungan, dan tidak hanya itu timnya juga sudah menyiapkan data-data seperti video pernyataan.
BACA JUGA:Bawaslu Panggil KPU Kota Bengkulu untuk Klarifikasi Pencatutan Nama Dukungan Calon Wali Kota
BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran Paslon Wali Kota, Begini Klarifikasi Bawaslu Kota Bengkulu
"Menurut uji sample setidak-tidaknya minimal 5 yang sudah memberikan surat penyataan mendukung kita, namun tidak pernah ditemui oleh KPU Kota dan di TMS," katanya.
"Kemudian ada ratusan video yang menyatakan mendukung kita tapi tetap di TMS. Berdasarkan alat bukti itu akan kami buktikan nantinya," tegas Ariyono.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad angkat bicara.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Siap Awasi Pilkada Serentak 2024, Libatkan Jajaran hingga ke Panwascam
BACA JUGA:KTP Ketua Bawaslu Rejang Lebong dan Panwascam Masuk Dukungan Bakal Calon Gubernur Bengkulu
Ia mengatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan Bawaslu Kota terkait yang dilaporkan oleh Pemohon Ariyono Gumay.
“Untuk materi kami belum menyampaikan di musyawarah tertutup. Hari ini kami mendengarkan penjelasan dari Pemohon,” kata Rayendra.