Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid di Indonesia

Rabu 24-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

TANGERANG, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan insentif khusus untuk mobil bermesin hybrid.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu.

"Insentif sedang disiapkan," ujar Airlangga Hartarto dikutip antaranews.com, Rabu, 24 Juli 2024.

Saat ini, mobil hybrid dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen.

BACA JUGA:Wuling Air EV Dinobatkan Sebagai Mobil Listrik Favorit Generasi Z

BACA JUGA:Mobil Listrik Neta V-II Siap Didistribusikan Juni 2024, Ini Dia Fitur Lengkapnya

Berbeda dengan mobil listrik penuh (Battery Electric Vehicle/BEV) yang mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk PPnBM 0 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan besaran PPN DTP sebesar 10 persen.

Pada pembukaan GIIAS 2024, Kamis, 18 Juli 2024, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusulkan insentif untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan.

"Setiap hari kami mencoba menghitung dan mendiskusikan insentif dengan internal pemerintah. Kami akan mengusulkan insentif khusus untuk kendaraan hybrid kepada Kementerian Keuangan," ujar Agus Gumiwang.

BACA JUGA:Perusahaan Cherry Launching Mobil Listrik Omoda E5, Dihadiri Yusuf Hamka dan Raffi Ahmad

BACA JUGA:Diremehkan Ellon Musk, Mobil BYD Kini Rajai Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Tesla

Menperin juga menyebutkan bahwa insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dapat menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil dan mendorong penjualan.

Insentif fiskal ini sebelumnya berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri sebanyak 113 persen pada periode Maret-Desember 2021 dan sebanyak 95 ribu unit pada Januari-Mei 2022.

"Dengan berkaca pada kesuksesan program sebelumnya, langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri," kata Menperin.

Kategori :