Masuk Rumah Warga Kepahiang, Ternyata Tapir Hewan Dilindungi: Jalani Rehabilitasi di BKSDA Bengkulu

Senin 29-07-2024,18:27 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tapir atau bahasa latinnya Tapirus, ternyata merupakan hewan yang dilindungi Undang-Undang.

Hewan yang memasuki rumah warga Kepahiang ini memiliki nama lain tenuk, atau disebut juga badak babi.

Diketahui hewan yang masuk tanpa sengaja ke rumah warga Kepahiang ini merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan, dan mamalia besar endemik Pulau Sumatera. 

Satwa ini, termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

BACA JUGA:Strategi Sukses Shio Monyet di Tahun Ular Kayu 2025: Prestasi Pendidikan

BACA JUGA:Ramalan Pendidikan Shio Kambing di Tahun 2025: Tips dan Strategi Sukses

Serta diatur dalam Peraturan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Bengkulu Said Jauhari, Senin, 29 Juli 2024, membenarkan hal tersebut.

Oleh sebab itu, pasca pengamanan seekor hewan langka tapir yang telah membuat geger Kabupaten Kepahiang, telah dilakukan evakuasi.

Dan saat ini hewan Tapir tersebut tengah menjalani rehabilitasi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung.

BACA JUGA:Strategi Shio Kuda untuk Meningkatkan Motivasi Belajar di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Hadir di Konser Dewa 19, El Rumi Kenalkan Syifa Hadju Kepada Ahmad Dani, Benarkah Resmi Pacaran?

"Saat ini, Tapir tersebut masih menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa di Seluma pasca diamankan tadi malam di Kepahiang," kata Said Jauhari.

Sebelumnya, warga Kepahiang menemukan seekor hewan langka Tapir, masuk ke dalam salah satu toko emas yang ada di kawasan Pasar Kepahiang.

Tepat di seberang pos polisi sekira pukul 20.30 WIB, Minggu malam Senin, 28 Juli 2024.

Kategori :