BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Lagi Sarwendah mangkir dari panggilan sidang perceraiannya bersama Ruben Onsu hingga hakim berikan kesempatan untuk panggilan terakhir.
Ini merupakan sidang kedua yang dilaksanakan pada 30 Juli 2024 kemarin di mana agenda sidang untuk mempertemukan tergugat dan penggugat yaitu Ruben Onsu dan juga Sarwendah.
Namun sayangnya sudah dilayangkan surat panggilan dengan alamat baru akan tetapi Sarwendah tetap saja mangkir dari panggilan pengadilan atas kasus perceraiannya.
Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengungkapkan ketidakhadiran pasangan tersebut untuk kasus perceraiannya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Perceraian Ruben Onsu, Sarwendah Tidak Hadir
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berdasarkan informasi dari majelis hakim bahwa tergugat tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas.
Sedangkan panggilan yang dilayangkan di alamat baru dinyatakan sah dan patut. Sebelumnya pada sidang yang terjadi pada 16 Juli 2024 lalu pihak dari Sarwendah sendiri mengatakan kalau alamatnya sudah berubah.
Maka dari itu dari pihak pengadilan memberikan surat panggilan dengan alamat yang baru yang sudah dikonfirmasi kepada pihak Sarwendah sendiri namun tetap saja tidak menghadiri sidang dengan alasan yang tidak pasti.
Dengan tidak menghadiri sidang tersebut tetap saja majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Sarwendah sendiri untuk menghadiri kasus perceraiannya dengan Ruben Onsu.
BACA JUGA:Ramalan Shio Tikus 2025: Tips Hidup Beruntung di Tahun Ular Kayu
Hal ini juga disampaikan oleh pihak pengadilan melalui Humas, Tumpanuli Marbun.
"Majelis menganggap perlu kembali untuk sekali lagi tergugatnya yang merupakan panggilan terakhir," katanya.
Sehingga dalam pemanggilan terakhir tersebut sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus 2024 tentunya ini menjadi panggilan terakhir untuk pihak tergugat yaitu Sarwendah.
Dijelaskan kembali oleh Humas Pengadilan Negeri bahwa alamat baru yang dilayangkan surat pemanggilan tersebut baru sekali dikirim surat pemanggilannya maka ini merupakan panggilan terakhir untuk di alamat baru.
Majelis hakim menganggap perlu untuk memanggil kembali pihak tergugat namun jika tanggal 6 Agustus 2024 nanti ya tergugat tetap juga tidak hadir maka melakukan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa tergugat.