"Pelanggar diberi waktu 5 hari setelah menerima surat tilang ETLE untuk mengurus tilang yang diberikan. Jika tidak diurus dalam 5 hari, maka informasi kendaraan akan kita blokir. Dan baru akan ketahuan saat yang bersangkutan bayar pajak nanti," demikian Kasatlantas.
Kategori :
Terkait
Kamis 01-08-2024,20:56 WIB
Beri Arahan Perdana, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Anwar Tekankan 3 Poin Ini
Kamis 01-08-2024,18:19 WIB
Istri Seminggu Tanpa Kabar, Suami Umumkan Sayembara Imbalan Rp2,5 Juta
Kamis 01-08-2024,17:52 WIB
202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan
Rabu 31-07-2024,18:24 WIB
Ini Pasal yang Diterapkan Penyidik PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, Kasus Istri Bacok Suami
Selasa 30-07-2024,14:23 WIB
Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
Terpopuler
Jumat 02-08-2024,06:52 WIB
Diduga Terlibat Pemerasan Kades Soal Besi Jembatan, Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Diamankan Polisi
Jumat 02-08-2024,13:38 WIB
Mendadak Gubernur Bengkulu Instruksikan Seluruh Kacabdin, Ketua MKKS dan Kepala SMAN dan SMKN, Ada Apa?
Jumat 02-08-2024,09:51 WIB
Ramalan & Tips Terbaru! Shio yang Harus Waspada di Tahun Ular Kayu 2025
Jumat 02-08-2024,09:50 WIB
Bagaimana Ramalan Shio di Tahun Ular Kayu? Simak di Sini Shio yang Kurang Hoki di Tahun 2025
Jumat 02-08-2024,11:10 WIB
Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli
Terkini
Jumat 02-08-2024,21:14 WIB
Begini Respon Ahmad Dhani Terhadap Hubungan Asmara El Rumi dan Syifa Hadju, Didorong Segera Menikah?
Jumat 02-08-2024,21:05 WIB
Syahrini Melahirkan Anak Pertama, Disebut Baby Mochi oleh Syahrani
Jumat 02-08-2024,20:57 WIB
Jika Pinjam Rp410 Juta – Rp450 Juta, Ini Simulasi Angsuran untuk PNS di Bengkulu
Jumat 02-08-2024,20:56 WIB
Memanen Ikan Lele, Ini Waktu yang Tepat dan Cara Panennya dengan Benar
Jumat 02-08-2024,20:52 WIB