"Pelanggar diberi waktu 5 hari setelah menerima surat tilang ETLE untuk mengurus tilang yang diberikan. Jika tidak diurus dalam 5 hari, maka informasi kendaraan akan kita blokir. Dan baru akan ketahuan saat yang bersangkutan bayar pajak nanti," demikian Kasatlantas.
202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan
Kamis 01-08-2024,17:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi
Kategori :
Terkait
Kamis 24-09-2026,16:48 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Perekrutan Tenaga Non-ASN RSKJ Soeprapto
Selasa 25-11-2025,13:44 WIB
Polda Bengkulu Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan 5 Petani oleh Pihak PT ABS
Senin 17-11-2025,09:25 WIB
Polda Bengkulu Sita Dua Mobil Milik Tersangka Korupsi Perumda Tirta Hidayah
Senin 10-11-2025,19:47 WIB
Satgas Pengendalian Harga Temukan Beras di Bengkulu Melebihi Batas HET
Selasa 04-11-2025,10:52 WIB
Pastikan Aman dan Bergizi, Bidpropam Cek Langsung Dapur MBG SPPG Mabes Polri 3 Polda Bengkulu
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,08:49 WIB
Sultan B Najamuddin Dorong Perkebunan Kelapa di Enggano, Ini Langkahnya
Sabtu 10-10-2026,06:50 WIB
Menteri P2MI Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri, Baru 26 Persen Terisi
Sabtu 10-10-2026,07:01 WIB
Cristiano Ronaldo Terancam Skorsing 6 Bulan dari Timnas Portugal
Sabtu 10-10-2026,08:26 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Hari Ini, Bengkulu Hujan Ringan dan Sejumlah Wilayah Waspada Petir
Sabtu 10-10-2026,15:01 WIB
Ingin Bangun Usaha Bersama? 3 Shio Ini Dipercaya Cocok Jadi Rekan Bisnis
Terkini
Sabtu 10-10-2026,15:20 WIB
Daun Kelor Disebut Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Ini Faktanya
Sabtu 10-10-2026,15:01 WIB
Ingin Bangun Usaha Bersama? 3 Shio Ini Dipercaya Cocok Jadi Rekan Bisnis
Sabtu 10-10-2026,14:54 WIB
3 Shio yang Diprediksi Menemukan Cinta pada Oktober, Siapa Saja?
Sabtu 10-10-2026,08:59 WIB
Oppo A7 Pro Max Hadir dengan Baterai 10.000 mAh, Ini Spesifikasinya
Sabtu 10-10-2026,08:49 WIB