202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan

Kamis 01-08-2024,17:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

"Pelanggar diberi waktu 5 hari setelah menerima surat tilang ETLE untuk mengurus tilang yang diberikan. Jika tidak diurus dalam 5 hari, maka informasi kendaraan akan kita blokir. Dan baru akan ketahuan saat yang bersangkutan bayar pajak nanti," demikian Kasatlantas.

Kategori :