202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan

Kamis 01-08-2024,17:52 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Selama Operasi Patuh Nala, Polres Rejang Lebong melakukan tindakan pada ratusan pengendara yang melanggar. Sebanyak 2022 pengendara terkena tilang elektronik, dan 107 unit kendaraan baik  motor dan mobil, diamankan.

Operasi Patuh Nala 2024 digelar Polres Rejang Lebong dari tanggal 15 Juli 2024, hingga 28 Juli 2024.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasatlantas AKP Melisa, S.Tr.K, S.IK, Kamis, 1 Agustus 2024 menuturkan,  jumlah kendaraan mati pajak yang diamankan sebanyak 142 unit, ada kendaraan bermotor roda dua maupun kendaraan bermotor roda empat.


202 Kendaraan Tilang Elektronik, 170 Motor dan Mobil Diamankan--badri/rakyatbengkulu.com

Sedangkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, diamankan sebanyak 28 unit.

"Tilang elektronik ada 202 Pelanggar, dengan total kendaraan yang diamankan 170 unit. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara diantaranya mati pajak, menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan helm serta melanggar rambu-rambu lalu lintas," kata Kasatlantas.

Kendaraan tersebut, sambung Kasatlantas, diamankan dan langsung dibawa ke Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:3 Resep Masakan Camilan Serba Pisang, Dijamin Enak dan Bikin Suka!

BACA JUGA:Jamin Layanan Internet Berkecepatan Tinggi dan Stabil, MyRepublic Kini Hadir di Bengkulu

"Jadi kendaraan yang diamankan karena mati pajak dan knalpot brong, untuk segera menghidupkan pajak kendaraan. Saat ini ada program pemutihan termasuk membawa knalpot standar, bawaan dari sepeda motor tersebut," kata Kasatlantas.

Sedangkan selama Operasi Patuh Nala dilaksanakan, ada sebanyak 5 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, untuk tilang elektronik selama operasi berlangsung kendaraan yang ditilang melalui ETLE mencapai 202 unit. 

BACA JUGA:Dijamin Segar! Ini Dia 3 Resep Rujak Buah Enak dan Lezat yang Gampang Dibuat

BACA JUGA:Pemuda Jadi Sasaran Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Program Non Fisik TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong

Namun untuk kendaraannya tidak dibawa ke Mapolres, karena pengendara yang bersangkutan disurati langsung oleh Satlantas Polres Rejang Lebong dengan pemberitahuan tilang elektronik.

Kategori :