Ingat! Bikin SKCK Kini Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Aturan Baru

Jumat 02-08-2024,09:26 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Masyarakat perlu tahu aturan baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu.

Dalam aturan baru ini, pemohon wajib menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK ini.

Pemberlakuan aturan baru ini sudah mulai berlaku pada awal Agustus 2024 ini, dan telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang SKCK.

Aturan baru penerbitan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di Polresta Bengkulu dibenarkan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kaur Yanmin Satintelkam Polresta Bengkulu AIPTU Yulianto.

BACA JUGA:Ramalan Cinta dan Asmara Zodiak Akhir Pekan Ini: Taurus Lebih Dekat dengan Pasangan, Scorpio Jangan Emosi!

BACA JUGA:Melindungi dari Goresan, Berikut Cara Merawat dan Menggunakan Pengaman pada LCD Smartphone

Disampaikannya bahwa aturan badu ini berlaku Sejak tanggal 1 Agustus 2024, pemohon yang hendak melakukan pembuatan SKCK wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya sebagai syarat penerbitan.

"Berlaku mulai 1 Agustus sesuai dengan aturan baru. Untuk pengecekan BPJS oleh petugas bisa secara fisik atau bisa juga menunjukkan melalui aplikasi Mobile JKN, datanya akan dicocokkan dengan identitas pemohon," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa peraturan wajib BPJS kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK ini hanya berlaku untuk pembuatan SKCK baru.

Sementara untuk perpanjangan SKCK tidak mewajibkan pemohon untuk menunjukkan BPJS Kesehatan miliknya.

BACA JUGA:Resep Lomie Ayam Kangkung Ala Chef Devina Hermawan, Kuah Kental Lezat dan Bikin Nagih

BACA JUGA:4 Jenis Rekomendasi Racun Rumput Efektif untuk Kebun Kelapa Sawit

Karena masih banyak masyarakat yang belum tahu penerapan aturan baru pembuatan SKCK tersebut.

Maka pihaknya juga mengingatkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk mempersiapkan BPJS Kesehatan dan menunjukkannya kepada petugas saat memohon penerbitan SKCK di Polresta Bengkulu.

 

Kategori :