MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan kekecewaan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis terhadap peserta BPJS Kesehatan di RSUD Mukomuko.
Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, menyesalkan kejadian ini mengingat pemerintah telah menganggarkan dana untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, mengingat pemerintah dari pusat hingga kabupaten telah mengalokasikan dana untuk JKN bagi masyarakat," ujar Bustam Bustomo dikutip antaranews.com, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, bernama Eka Kurnia Wati, yang diminta sejumlah uang oleh dokter di RSUD Mukomuko untuk mendapatkan tindakan operasi benjolan.
BACA JUGA:Pungut Rp3,5 Juta dari Pasien BPJS, Kirim ke Rekening Pribadi Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko
Padahal, Eka Kurnia Wati adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menggunakan JKN untuk berobat.
Bustam menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui dana pusat, provinsi, dan daerah, termasuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), untuk memastikan warga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
"Tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran ini adalah untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui kepesertaan di BPJS Kesehatan," tambahnya.
Meskipun secara organisasi RSUD Mukomuko belum berada di bawah Dinas Kesehatan, namun pada tahun 2025 rumah sakit ini akan berada di bawah naungan dinas tersebut.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap Stabil
"Kami juga akan terus melakukan pengawasan melalui BPJS dan Dinkes," lanjut Bustam.
Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada oknum dokter spesialis yang terlibat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami mengikuti tahapan yang ada, termasuk teguran tertulis dan lisan. Untuk pemecatan, ada prosedurnya," kata Syafriadi.