Meskipun ada kejadian ini, Syafriadi meminta masyarakat untuk tetap mempercayai pelayanan di rumah sakit tersebut.
BACA JUGA:Progres Sumur Bor Program Tambahan Fisik TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Capai 45 Persen
Menurutnya, aturan rumah sakit jelas menyatakan bahwa peserta BPJS 100 persen ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi, sementara oknum dokter yang terlibat mengambil dan memungut biaya untuk kepentingan pribadi.
"Di rumah sakit ini, tindakan seperti itu tidak dibenarkan. Bahkan, jika ada pasien yang membeli obat di luar, biayanya akan diganti oleh rumah sakit sesuai dengan kwitansi pembelian obat," tegas Syafriadi.
Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang mengalami perlakuan tidak sesuai ketentuan, mereka dipersilakan melapor ke pihak rumah sakit untuk ditindaklanjuti.