Tindakan Tegas, RSUD Mukomuko Berikan Sanksi kepada Dokter yang Terlibat Pungli

Minggu 04-08-2024,20:10 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM - RSUD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memberikan sanksi indisipliner kepada seorang dokter spesialis yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Sanksi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi, menyatakan bahwa oknum dokter tersebut menerima teguran tertulis sebagai hukuman disiplin.

Kasus ini berawal dari laporan Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, yang diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tindakan operasi.

BACA JUGA:Dinkes Sesalkan Pungli Terhadap Peserta BPJS di RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Pungutan Rp 3,5 Juta dari Pasien BPJS oleh Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko Masuk Katagori Pungli

Padahal, Eka Kurnia Wati adalah peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri yang seharusnya mendapat jaminan kesehatan nasional tanpa biaya tambahan.

Syafriadi menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggaran indisipliner ini mengikuti tahapan yang telah diatur.

"Kami mengikuti tahapan sesuai aturan, mulai dari teguran lisan dan tertulis. Untuk pemecatan, ada prosedurnya sendiri," ujarnya dikutip antaranews.com, Minggu, 4 Agustus 2024.

RSUD Mukomuko memastikan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pungut Rp3,5 Juta dari Pasien BPJS, Kirim ke Rekening Pribadi Oknum Dokter Spesialis RSUD Mukomuko

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Beri Hadiah Sembako untuk Warga Miskin yang Lahir 17 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dokter yang terlibat memungut biaya untuk kepentingan pribadi telah melanggar aturan rumah sakit.

Mekanisme Pembayaran yang Benar

Dalam operasionalnya, RSUD Mukomuko mengharuskan semua pembayaran dilakukan melalui kasir resmi rumah sakit.

Kategori :