Namun, dalam kasus ini, dokter yang bersangkutan melakukan transaksi langsung dengan pasien, yang melanggar prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Seluma Akhirnya Serahkan Diri, Sempat Kabur Ketika Dijemput Paksa
BACA JUGA:Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI
Syafriadi menekankan bahwa obat yang dibeli di luar rumah sakit pun akan diganti biaya pembeliannya sesuai kwitansi, sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk meminta pembayaran tambahan.
Peringatan kepada Staf dan Pasien
Pihak RSUD Mukomuko telah mengingatkan seluruh kepala ruangan untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan serupa.
Syafriadi juga mengajak warga yang mengalami kejadian serupa untuk melaporkannya kepada pihak rumah sakit agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan langkah-langkah ini, RSUD Mukomuko berupaya memastikan pelayanan kesehatan yang transparan dan bebas pungutan liar, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan.