BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Lantaran motor disita dan ditahan polisi, warga Kota Bengkulu, Waris Pambudi perkarakan Ditlantas Polda Bengkulu ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Waris Pambudi mempraperadilankan tindakan polisi yang sudah menyita dan menahan motor Honda Sonic miliknya.
Pasalnya motor tersebut sudah ditilang dan ditahan sejak 21 Mei 2024.
Namun hingga kemarin, berkas penilangan untuk disidang di Pengadian Negeri (PN) Bengkulu tidak kunjung diserahkan.
BACA JUGA:Upacara Pisah Sambut Kapolda Bengkulu, Ini Pesan Kapolda Baru untuk Personel!
BACA JUGA:Beri Arahan Perdana, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Anwar Tekankan 3 Poin Ini
Sehingga pemilik motor tidak bisa membawa motornya pulang, dan tidak tahu seperti apa keputusan hukumnya atas motor miliknya tersebut.
Dan Senin, 5 Agustus 2024, digelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Waris Pambudi dengan termohon Ditlantas Polda Bengkulu.
Sebagaimana dibenarkan Kuasa Hukum dari Waris Pambudi, dari Lembaga Bantuan Hukum King Akbar Justice, Rasbi Ramadan Saputra, SH.
Agenda sidang perdana di PN Bengkulu ini, pembacaan permohonan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Sabu dan Ganja Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:Mutasi Polri, Brigjen Pol Anwar Gantikan Irjen Pol Armed Wijaya Jadi Kapolda Bengkulu
“Kami sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum King Akbar Justice dari pada klien kami Waris Pambudi, bahwa pada hari ini adalah benar sidang pertama yang mana sidang pertama ini pembacaan permohonan,” sampai Rasbi.
Dijelaskan Rasbi, inti dari permasalahan hingga dilayangkan praperadilan, menguji sah atau tidak sahnya penyitaan motor Honda Sonic milik kliennta.
“Di dalam permohonan Kami ini, ada beberapa inti permasalahan. Yaitu yang pertama, Kami selaku kuasa hukum menguji sah atau tidak sahnya penyitaaan,” tegasnya.