BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Warga Bengkulu ditipu ratusan juta rupiah, lantaran tergiur bagi hasil penjualan batu bara.
Saat ini 2 pelaku berhasil diamankan Polda Bengkulu melalui Subdit ll Harda Bangtah.
Pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus kerja sama bisnis pertambangan.
Diketahui kasus ini melibatkan korban Merry Susanti (32) yang merupakan warga Desa Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Sedangkan diduga tersangka DA (40), warga Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Beli Mobil Murah di Facebook, Warga Bengkulu Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 79 Juta Raib
BACA JUGA:BSI Imbau Nasabah Tetap Waspada Terhadap Penipuan Online
Dan AH (45), warga Desa Dusun Raja Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Disampaikan Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Fahmi Arifrianto, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Novi Ari Adrian, SH, kedua tersangka ini telah diamankan.
Setelah dipanggil, pada pemanggilan tersebut kedua tersangka mengakui perbuatannya.
"Mereka kita amankan saat melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 pelaku dan saat di panggil tim penyidik Harda Bangtah kedua pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Novi dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hati-hati Buka Link! Banyak Modus Penipuan Cyber Jangan Sampai Saldo M-banking Terkuras
BACA JUGA:Penipuan Cyber Sekarang Lebih Canggih, Selalu Waspada
Diketahui kesepakatan yang dijanjikan diduga tersangka kepada korban, yaitu sistem bagi hasil keuntungan yang akan dibagi 2.
Dengan syarat menyerahkan uang modal operasional sebesar Rp377 juta.