"Janji yang ditawarkan kedua pelaku kepada korban, nanti hasil keuntungan akan dibagi 2. Dengan syarat kedua pelaku meminta modal operasional kepada korban sebesar Rp377 juta," terang Kasubdit.
Karena melihat tidak ada kejelasan kemudian Merry melaporkan tindakan tersangka pada Polda Bengkulu.
Berdasarkan itulah tersangka dipanggil dan diperiksa.
"Sebelum dilakukan penangkapan para tersangka kita panggil terlebih dahulu," jelas Novi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.