JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI.
Penegasan ini disampaikan Harris Sadikin sebagai tanggapan atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah," ujar Harris Sadikin pada Jumat, 9 Agustus.
BACA JUGA:Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI
BACA JUGA:Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
Harris menambahkan bahwa kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI, di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis.
Oleh karena itu, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Tidak ada dasar yang kuat untuk mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum tanpa melalui prosedur yang benar," tegasnya.
BACA JUGA:Lomba Jurnalistik TMMD ke -121 Tahun 2024, Kodim 0409/Rejang Lebong Gandeng PWI
BACA JUGA:DK: Tidak Ada Korupsi di PWI, Ketum akan Tindaklanjuti Rapat Pleno Diperluas
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH, menjelaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang—yang sebagian sudah diberhentikan dari jabatannya—tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.
"Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," kata HMU Kurniadi.
BACA JUGA:Kerugian Negara Mencapai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur di Lebong Ditahan Polisi
BACA JUGA:Siap – Siap, Bawaslu Rejang Lebong Segera Buka Rekrutmen PTPS Pilkada Serentak 2024
HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi.