BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan rutin mengelar razia gabungan.
Terbaru, pada razia gabungan yang digelar Sabtu hingga Minggu dini hari yakni tangga 10 - 11 Agustus 2024, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan bersama aparat TNI dan Polri berhasil mengamankan 27 orang.
Dari 27 orang yang diamankan ini, 16 diantaranya merupakan pasangan tidak sah dan 2 diantaranya diamankan karena membawa senjata tajam (Sajam).
Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos juga mengatakan dari 27 orang yang diamankan dalam razia tersebut, 9 diantaranya diciduk karena mengonsumsi minuman keras (Miras).
BACA JUGA:Perlu Tahu! Ini Ciri-ciri dan Dampak Jamur Fusarium Oxysporum pada Tanaman Kelapa Sawit
BACA JUGA:Heboh Tria The Changcuters Pingsan saat Manggung, Ternyata Faktor Kesehatan Jadi Alasan
"Dasar hukum kami Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum. Kami mengamankan 27 orang di wilayah Kota Manna dan Pasar Manna," kata Erwin Muchsin dikutip dari KORANRB.ID.
Lebih lanjut, total 27 orang yang diamankan tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh petugas gabungan di kawasan dalam Pasar Kutau, Tebat Rukis, Lapangan Merdeka, Pasar Ampera, kawasan wisata Pasar Bawah lalu ke arah Dalam Tebat Gelumpai, Simpang Duayu, Jalan A. Yani, masuk Jalan Kolonel Berlian, dan simpang pengadilan.
Termasuk juga sejumlah hotel seperti di Hotel Seven One, Losmen Ayu (Hotel Oyo) Kutau, Jalan GOR, Sekunyit dan Hotel Sekundang di Slipi juga menjadi sasaran petugas.
Untuk 27 orang yang terjaring razia ini, sebagian besar dikembalikan kepada orangtua masing-masing dan ada pula yang membuat surat perjanjian.
BACA JUGA:5 Faktor Penyebab Pucuk Busuk pada Tanaman Kelapa Sawit, Ketahui Juga Cara Pengendaliannya di Sini
BACA JUGA:4 Gejala Penyakit Busuk Pangkal Batang pada Tanaman Kelapa Sawit dan Cara Penanganannya
Sementara untuki mereka yang kedapatan membawa sajam diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi SH M.Si memberikan imbauan untuk masyarakat agar segera melaporkan ke Polres dan Polsek terdekat jika mendapati kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.