Sugeng Teguh Santoso: Penyelenggaraan KLB PWI Pusat Tidak Semudah yang Dibayangkan

Selasa 13-08-2024,10:32 WIB
Reporter : rilis pwi pusat
Editor : M. Abadi

Jika jumlah pengurus yang hadir kurang dari 2/3, maka rapat ditunda dua kali 15 menit. 

Apabila setelah penundaan tersebut jumlah pengurus yang hadir masih belum mencapai 2/3, maka rapat pleno tetap dapat mengambil keputusan yang sah dengan kehadiran minimal 1/3 dari jumlah pengurus pusat.

BACA JUGA:Lomba Jurnalistik TMMD ke -121 Tahun 2024, Kodim 0409/Rejang Lebong Gandeng PWI

BACA JUGA:Surat DK Ilegal, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

"Proses pemilihan Plt ini harus ditaati oleh semua anggota PWI yang sedang menjalankan tugas organisasi sebagai pengurus PWI. Jika Plt akan menggelar KLB, maka prosesnya diatur sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 dari PRT," jelas Sugeng.

Pasal 28 ayat 1 PRT PWI Pusat menyebutkan bahwa KLB dapat diselenggarakan apabila diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi dengan alasan Ketua Umum telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

"Jadi, syarat utama untuk digelarnya KLB adalah Ketua Umum sudah disidangkan dalam perkara pidana. Prosedur pengajuan KLB harus diajukan oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi," pungkasnya.

Kategori :