Bahkan Gubernur Bengkulu Prf. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA sampai melayangkan surat ke BPIP, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, termasuk untuk kebijakan yang akan datang.
BACA JUGA:BPIP Sebut Pelepasan Jilbab Paskibraka untuk Mengangkat Nilai-nilai Keseragaman
BACA JUGA:Polemik Jilbab Paskibraka, KPAI Tuntut BPIP Tinjau Ulang Standar Pakaian
“Maka Kami menyatakan menolak terhadap kebijakan larangan Penggunaan Hijab/Jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan melaksanakan tugas pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti dan pada tahun-tahun yang akan datang,” tegas Gubernur Rohidin.
Tidak hanya dilayangkan ke BPIP, Surat Gubernur Bengkulu juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Umum Pengurus Pusat PPI.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, KH. Muhammad Syamlan, LC sebelumnya juga menyerukan agar Paskibraka putri yang selama ini berjilbab kemudian harus melepas jilbab akibat aturan dari BPIP, untuk pulang ke daerah.
BACA JUGA:Tolak Politik Diskriminasi, Anggota DPD Menyayangkan Pelepasan Jilbab Paskibraka
Sebab aturan yang dibuat BPIP dinilainya telah menodai kemerdekaan, sekaligus tidak Pancasilais dan menjurus anti Agama.
“Oleh kerena itu, tindakkan ini harus diprotes keras. Karena ini adalah tindak kewenang-wenangan dan penindasan dalam kehidupan beragama. Saya serukan pulang saja putri-putri Paskibra yang harus melepas jilbab. Khususnya yang dari Bengkulu, saya serukan, lebih baik pulang, daripada harus dipaksa lepas jilbab,” tegas Syamlan.