1 Meninggal Dunia dan 2 Kritis, Honda Mobilio Bernopol Bengkulu Ditabrak Kereta Api di Pariaman

Jumat 16-08-2024,14:40 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:1859 Warga Binaan Diusulkan Terima Remisi Menyambut HUT RI ke-79

BACA JUGA:14 Tahun Berbakti di Desa Terpencil Seluma, Bidan Merry Anita Sari Dapat Pengangkatan CASN

Para pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api tersebut.

“Seluruh para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Adapun hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," pungkas As'ad.

Kategori :