Seorang Pelajar di Lebong Diamankan, Kasusnya Bikin Miris

Jumat 16-08-2024,19:16 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - MF (14) seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, terpaksa berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Lebong.

Pasalnya pelajar tersebut melakukan tindak asusila terhadap korban anak yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan itu nekad dilakuakn MF, mengaku karena terpengaruh dengan video porno yang ditonton pelaku memiliki handphone android.

Mirisnya tersangka adalah paman dari korban itu sendiri.

BACA JUGA:Korban Mobil Tertabrak Kereta Api di Pariaman Ternyata Warga Pagar Dewa Bengkulu

BACA JUGA:Menyambut Akhir Tahun 2024: Shio Mana yang Akan Mendapatkan Keberuntungan Tak Terduga?

Dan perbuatan itu terjadi pada 6 Juni 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB, saat ibu korban sedang pergi ke belakang untuk mandi.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasatreskrim, AKP Rabnus Supandri didampingi Ps Kasubsi Humas, Aipda. Syaiful Anwar, membenarkan, Jum'at, 16 Agustus 2024.

Ia menuturkan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan serangkaian penyidikan.

Sehingga akhirnya Senin, 13 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka dibawa ke Polres Lebong.

BACA JUGA:Hati-Hati! Bahaya Tidur Semalaman dengan Kipas Angin Bisa Sebabkan Bell’s Palsy dan Beberapa Penyakit Lain Ini

BACA JUGA:7 Tips Sehat dari dr. Tirta untuk Hidup Lebih Bugar, Salah Satunya Kurangi Konsumsi Gula

"Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan," terang Aipda. Syaiful Anwar.

Kronologis kejadian, Kamis tanggal 6 Juni 2024 pukul 12.00 WIB, tersangka MF yang merupakan keponakannya pergi ke rumah korban, saat ibu korban pergi ke belakang untuk mandi. 

Tersangka MF mengajak korban anak untuk menonton video porno di teras rumah korban, menggunakan handphone.

Kategori :