Seorang Pelajar di Lebong Diamankan, Kasusnya Bikin Miris

Jumat 16-08-2024,19:16 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Lalu tersangka mengajak korban anak berhubungan badan seperti yang ada di dalam video porno, namun korban menolak.

BACA JUGA:Awas! Shio yang Harus Waspada di Akhir Tahun 2024: Tips Menghadapinya

BACA JUGA:Ramalan Shio Akhir Tahun 2024: Shio yang Alami Perubahan Besar!

Namun tersangka MF terus merayu dengan mengatakan tidak apa- apa.

Nanti dirinya yang tanggung jawab kalau di marah ibu korban.

Lalu pelaku membuka celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Setelah ibu korban selesai mandi, ia merasa curiga mendapati anak korban sedang memasang celana dalam, sedangkan pelaku di teras.

Setelah pelaku pergi, korban anak bercerita kepada ibunya bahwa telah disetubuhi sebanyak 1 kali oleh tersangka MF.

Sehingga oleh sanga ibu, korban langsung di bawa ke Polres Lebong untuk membuat laporan.

BACA JUGA:Update! Ini Identitas Korban Mobil Bernopol Bengkulu Tertabrak Kereta Api, 2 Meninggal Dunia 1 Luka Berat

BACA JUGA:Atasi Insomnia Sebelum Menjadi Masalah Kronis, Begini Tips dan Cara Efektifnya

"Dari peristiwa ini jadikan pelajaran agar para orang tua bisa mengontrol pergaulan anak-anak, termasuk mengontrol handphone yang dimiliki anak. Sehingga tidak mengakses video-video yang berbau pornografi, atau perbuatan negatif lainnya," imbau Aipda. Syaiful Anwar.

Sementara itu, penyidikan terus dilanjutkan dan tersangka MF diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat (1) Juncto 76 D.

"Barang bukti berupa hasil visum et revertum, lembar baju warna merah bermotif, lembar celana pendek warna pink, 1 lembar celana dalam warna pink muda, 1 lembar tang top warna hijau toska serta unit HP merk Samsung warna hitam juga diamankan," demikian Aipda. Syaiful Anwar.

Kategori :