BACA JUGA:Bikin Mata Melek: 2 Resep Seblak Kuah Pedas Gurih yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Ramalan Shio Tahun 2025: Investasi Teknologi Hijau Berdasarkan Zodiakmu
Mereka terbagi dalam dua kategori. Kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7.
Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.
Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
BACA JUGA:Ramalan Shio di Tahun 2025 Terbaru! Tips Pola Tidur Sesuai Zodiak untuk Kesehatan Optimal
BACA JUGA:Disiplin Tinggi: 3 Dampak Positif Pola Asuh Orang Tua Strict Parents
Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa, setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa, wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.