Baru 133 Pelamar Mendaftar CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah, Khusus Tamatan SMK Ini Persyaratannya

Sabtu 24-08-2024,09:07 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Selanjutnya PPPK yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB).

Selain itu, mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak harus mundur. 

Namun saat dinyatakan lulus sebagai CPNS baru lah mengundrukan diri sebagai PPPK

Untuk syarat khusus bagi pelamar formasi tamatan SMK.

BACA JUGA:Sediakan Formasi Khusus, Pemkab Bengkulu Tengah Perjuangkan Honorer Tamatan SD Diangkat jadi PPPK

BACA JUGA:Macet Parah di Daerah Pasar Pedati Bengkulu Tengah hingga 3 Jam Antrian, Ini Jalan Alternatifnya

Wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C. 

Selanjutnya memiliki nilai di ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 8,00. 

“Khusus formasi tamatan SMK ada persyaratan khusus dan harus dilengkapi," katanya. 

BACA JUGA:Shalat Idul Adha di Bengkulu Tengah, Gubernur Rohidin Jadi Khatib dan Serahkan Sapi Kurban Presiden

BACA JUGA:Honorer Ditiadakan, Tahun 2025 Nanti Pemkab Bengkulu Tengah Gunakan Tenaga Outsourcing

"Kalau tidak memiliki syarat khusus tersebut maka dipastikan tak akan lulus adminitrasi. Sementara itu, untuk lebih lengkapnya bisa langsung masuk ke link https://sscasn.bkn.go.id,” tutupnya.

Kategori :