Selanjutnya PPPK yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB).
Selain itu, mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak harus mundur.
Namun saat dinyatakan lulus sebagai CPNS baru lah mengundrukan diri sebagai PPPK
Untuk syarat khusus bagi pelamar formasi tamatan SMK.
BACA JUGA:Sediakan Formasi Khusus, Pemkab Bengkulu Tengah Perjuangkan Honorer Tamatan SD Diangkat jadi PPPK
BACA JUGA:Macet Parah di Daerah Pasar Pedati Bengkulu Tengah hingga 3 Jam Antrian, Ini Jalan Alternatifnya
Wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Selanjutnya memiliki nilai di ijazah dengan hasil rata-rata serendah-rendahnya 8,00.
“Khusus formasi tamatan SMK ada persyaratan khusus dan harus dilengkapi," katanya.
BACA JUGA:Shalat Idul Adha di Bengkulu Tengah, Gubernur Rohidin Jadi Khatib dan Serahkan Sapi Kurban Presiden
BACA JUGA:Honorer Ditiadakan, Tahun 2025 Nanti Pemkab Bengkulu Tengah Gunakan Tenaga Outsourcing
"Kalau tidak memiliki syarat khusus tersebut maka dipastikan tak akan lulus adminitrasi. Sementara itu, untuk lebih lengkapnya bisa langsung masuk ke link https://sscasn.bkn.go.id,” tutupnya.