BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, kemarin resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) baru kepada 1.173 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayahnya.
SK ini juga membawa kabar gembira bagi para anggota BPD dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mian menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perkembangan desa.
Ia menegaskan bahwa peran BPD sangat penting dalam kemajuan desa, bekerja sama dengan kepala desa untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:BKDPSDM Kaur Ajukan Tambahan 350 Kuota PPPK, Harapkan Total 500 Formasi di 2024
BACA JUGA:Rahasia Turun 21 Kg ala Marshanda: Tips Diet yang Terbukti Ampuh
"Maka tugas BPD sangat strategis dan sangat berat dalam memastikan pembangunan di des benar-ebnar tercapai bukan hanya sesuai dengan keiinginan masyarakat, namun juga sesuai dengan aturan," ujarnya dikutip KORANRB.ID.
Mian juga mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi anggota BPD yang akan diimplementasikan dalam tahun anggaran 2025.
Rencana ini telah dibicarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan akan dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD).
"Alhamdulillah dana kita memungkinkan, kita akan secara bertahap menaikan penghasilan BPD tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Tragis, Ibu dan Anak Tewas Tertimpa Pohon di Seluma, Sang Penebang Dilaporkan ke Polisi
Namun, Bupati Mian juga meminta agar BPD terus menunjukkan eksistensi dan komitmennya dalam mendorong percepatan pembangunan desa, serta menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.
"APBD kita sudah cukup memungkinkan untuk meningkatkan pendapatan GBD melalui peningkatan ADD," tambahnya.
Bupati Mian menegaskan bahwa janji peningkatan ADD ini bukan sekadar janji, mengingat saat ini Pemda Bengkulu Utara tengah membahas APBD 2025, yang masih berada dalam masa jabatannya.