Gaji Naik! UMK Bengkulu 2025 Ditetapkan Rp2,93 Juta, Berlaku Januari

Gaji Naik! UMK Bengkulu 2025 Ditetapkan Rp2,93 Juta, Berlaku Januari--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu untuk tahun 2025 sebesar Rp2.930.669,44.
Kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.647.DKKTRANS Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu 2025.
Surat keputusan itu ditandatangani Gubernur Bengkulu pada 16 Desember 2024, menyusul rekomendasi dari dewan pengupahan tingkat kabupaten dan kota.
BACA JUGA:Dana Desa 2025 Aceh Singkil Provinsi Aceh: Simak Desa-Desa dengan Alokasi Tertinggi
BACA JUGA:HIPMI Bengkulu Resmi Dilantik, Fokuskan Digitalisasi dan Inovasi untuk Peningkatan Ekonomi Daerah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si, membenarkan penetapan kenaikan UMK tersebut.
"Benar sudah ditetapkan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu, setelah mendapati rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu," ujar Firman.
Firman menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini memiliki selisih Rp179.067,15 dibandingkan dengan UMK tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan ini, Firman berharap kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu dapat meningkat.
BACA JUGA:UPT Puskesmas SBI Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Prima, Fokus dengan Program Sambang Warga
BACA JUGA:5 Smoothie yang Direkomendasikan untuk Ibu Hamil, Baik Bagi Perkembangan Otak Bayi dan Energi
Selain itu, ia optimis peningkatan UMK akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: